Ibnu Qudamah
Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adl semisal ucapan, ‘Siapa yg
menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yg hilang atau
membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.‘ Siapa saja yg
melakukan apa yg dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yg dijanjikan.
Dalilnya adl
hadis dari Abu Said Al-Khudri bahwa ada seorang warga sesuatu perkampungan yg
tersengat binatang berbisa. Mereka lantas menemui para sahabat Nabi yg ada di
dekat perkampungan tersebut. Mereka mengatakan, ‘Adakah di antara kalian yg
bisa meruqyah?‘ Para shahabat mengatakan, “Kami tdk mau meruqyah sampai
kalian menetapkan upah utk kami.‘ Penduduk perkampungan tersebut akhirnya
menetapkan sejumlah kambing sbg upah jika orang yg tersengat binatang berbisa
itu bisa sembuh setelah diruqyah.
Lantas, ada
salah seorang shahabat yg membacakan surat Al-Fatihah sbg ruqyah, lantas
meniupkannya kpd si sakit, & sembuhlah dia. Para shahabat lantas membawa
pulang sejumlah kambing yg telah disepakati. Setelah sampai di Madinah, para
shahabat bertanya kpd Nabi tentang halal/tidaknya kambing tersebut bagi mereka.
Respons Nabi, ‘Dari mana kalian tahu bahwa surat Al-Fatihah itu bisa utk
ruqyah? Ambillah kambing tersebut & berikan untukku sebagian
darinya.’ (H.R. Bukhari & Muslim).” (Umdah Al-Fiqh, poin no. 1436)
Di antara
dalil sahnya transaksi jualah adl kisah yg Allah ceritakan dalam Alquran. Yusuf
menetapkan upah, berupa gandung seberat beban yg bisa dibawa oleh seekor unta,
bagi siapa saja yg bisa mendatangkan piala milik sang Raja Mesir, dgn
mengatakan,
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ
“Dan
siapa saja yg dpt mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat)
beban unta.” (Q.S. Yusuf:72)
Ibnu Qudamah
Al-Hanbali mengatakan, “Seandainya seseorang menemukan barang temuan sebelum
dia mengetahui adanya upah yg ditetapkan oleh pemilik barang, bagi siapa saja
yg menemukannya, maka dia tdk berhak mendapatkannya.”
Hal ini
dikarenakan dia adl orang dgn suka rela berbuat baik. Orang semisal ini tdk
berhak mendapatkan upah yg telah ditentukan, tanpa ada perselisihan di antara
para ulama mengenai hal tersebut. Dalam Al-Mughni, 8:328, Ibnu Qudamah
Al-Hanbali mengatakan, “Saya tdk mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam
masalah ini.”
Termasuk
transaksi jualah adl seorang dermawan yg mengatakan, “Siapa saja yg
melakukan amal ketaatan A maka untuknya hadiah senilai sekian.” Dengan
demikian, termasuk jualah adl berbagai hadiah yg dijanjikan oleh pemerintah,
sebagian dermawan, atau yayasan sosial bagi orang yg melakukan sesuatu
ketaatan. Misalnya, sesuatu yayasan sosial menjanjikan sejumlah uang bagi siswa
yg belajar di yayasan tersebut yg bisa menghafal Alquran 30 juz, menghafal 50
hadis, atau menghafal buku tipis dalam bidang keilmuan tertentu.
Contoh
jualah yg lain adl hadiah dalam bentuk uang dalam nominal tertentu, yg
dijanjikan oleh pemerintah atau pun aparat keamanan, bagi siapa saja yg bisa
menginformasikan keberadaan penjahat yg menjadi buronan semisal pengedar
narkoba atau yg lain. (Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, hlm. 954–955)
Syarh Umdah
Al-Fiqh, jilid 2, karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdul
Aziz Al-Jibrin, pengantar oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin &
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syekh, terbitan Maktabah Al-Rusyd, Riyadh,
cetakan keenam, 1431 H.
Umdah Al-Fiqh, karya Ibnu Qudamah Al-Hanbali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar